17 September 2018
2231 Kali Dilihat
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian sebagaimana diatur pada BAB III Bagian Ke-satu pasal 4 Peraturan Walikota Padang Nomor : 86 Tahun 2016, Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :