04 Oct 2024 | 11:41

MENU

Super Administrator

17 September 2018

2231 Kali Dilihat

Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Kota Padang

Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian sebagaimana diatur pada BAB III Bagian Ke-satu pasal 4 Peraturan Walikota Padang Nomor : 86 Tahun 2016,  Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan bidang pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pertanian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan