15 Jan 2025 | 19:41

MENU

Super Administrator

16 September 2018

1365 Kali Dilihat

Sekretariat Dinas Pertanian Kota Padang

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan memiliki Sub Bagian :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Program

 

Tugas dan Fungsi Sekretariat :

  1. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatusahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi :
  • menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistic dan system informasi, penyusunan program pertanggung jawaban keuangan, evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  • mengelola urausan rumah tangga dan perlengkapan
  • mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • menyusun laporan kinerja kegiatan penyusunan program dan rencana, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, rumahtangga dan perlengkapan serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.