Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan memiliki Sub Bagian :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program
Tugas dan Fungsi Sekretariat :
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatusahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi :
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistic dan system informasi, penyusunan program pertanggung jawaban keuangan, evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- mengelola urausan rumah tangga dan perlengkapan
- mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun laporan kinerja kegiatan penyusunan program dan rencana, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, rumahtangga dan perlengkapan serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.